Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi mendukung gerak cepat Kementerian Pertanian menstabilkan harga daging sapi yang sempat naik karena aksi mogok pedagang.
Dwita menilai keterlibatan pemerintah lewat Kementan berhasil meredam potensi gejolak di lapangan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
"Saya mengapresiasi cepat tanggapnya Kementerian Pertanian dalam menyikapi kenaikan harga daging. Langkah ini berhasil mencegah aksi mogok berjualan setelah bersama pemerintah menyepakati harga sapi bakalan ditimbang hidup dan ditimbang faktur di kisaran Rp55.000 per kilogram hingga Lebaran," kata Dwita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Dwita, kesepakatan ini membuktikan kalau dialog dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha bisa menghasilkan solusi nyata tanpa merugikan masyarakat.
Sebelumnya, aksi mogok pedagang daging sapi berakhir setelah pemerintah dan asosiasi pedagang serta pelaku usaha sepakat menjaga stabilitas harga dan pasokan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi Kementerian Pertanian yang melibatkan Bapanas, Satgas Pangan, asosiasi pedagang, pemotong, feedloter, hingga pelaku impor sapi bakalan.
Dalam pertemuan itu ditetapkan harga sapi timbang hidup di tingkat feedloter Rp55.000 per kilogram mulai 22 Januari 2026 hingga menjelang Idul Fitri, tanpa kenaikan harga.
Dwita menekankan langkah cepat seperti ini harus terus dijaga supaya masyarakat tidak terbebani lonjakan harga dan distribusi pangan tetap lancar.
Sementara itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh rumah potong hewan dilarang menaikkan harga daging sapi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional.
"Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026," tegas Amran.
Pemerintah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter maksimal Rp55.000 per kilogram dan diterima RPH maksimal Rp56.000 per kilogram. Dengan aturan ini, harga karkas dan daging di pasar diharapkan tidak lebih dari Rp130.000 per kilogram.
Mentan menegaskan kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terutama jika memanfaatkan momen meningkatnya permintaan saat hari besar keagamaan.
Satgas Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait diminta melakukan pengawasan ketat terhadap RPH yang mencoba memainkan harga.
"Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas," ujar Mentan.
Selain itu, feedloter diinstruksikan agar tidak menyalurkan sapi hidup ke jagal atau RPH yang tidak patuh pada ketentuan harga karkas dan daging.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia Wahyu Purnama memastikan seluruh pedagang kembali berjualan dan RPH siap melakukan pemotongan sapi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026